Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian TGR secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a sedapat mungkin dilakukan dengan pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris, baik secara tunai dan seketika maupun mengangsur. (2) Penyelesaian TGR secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pernyataan bersedia bertanggung jawab berupa SKTJM kepada pihak yang bertanggung jawab yang sekurang-kurangnya memuat: a. pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti; b. jumlah kerugian negara yang harus dibayar; c. cara penggantian tunai dan seketika atau mengangsur; d. jangka waktu pembayaran; e. pernyataan penyerahan barang jaminan; f. tempat dan tanggal surat; dan g. tanda tangan pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris dan diketahui oleh Kepala Satuan Kerja dan/atau pejabat yang terkait. (3) Pada saat penandatanganan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pihak yang bertanggung jawab wajib menyerahkan dokumen sebagai berikut: a. daftar barang jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa untuk menjual, untuk jumlah di atas Rp100.000,000,00 (seratus juta rupiah) yang dituangkan dalam akta notarial atas beban negara. (4) Penyelesaian TGR secara damai yang dilakukan tunai dan seketika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan tunai dan seketika selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari kerja sejak SKTJM ditandatangani, akan tetapi tidak dapat melebihi batas masa pensiun pihak yang bertanggung jawab. (5) Penyelesaian TGR secara damai yang dilakukan dengan mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pelunasan secara bulanan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak SKTJM ditandatangani dengan memperhatikan kemampuan pihak yang bertanggung jawab, akan tetapi tidak dapat melebihi batas masa pensiun pihak yang bertanggung jawab. (6) Apabila pihak yang bertanggung jawab lalai melakukan angsuran berturut-turut 4 (empat) kali atau melewati batas pelunasan tunai seketika maka dapat segera dilakukan penjualan jaminan melalui prosedur lelang negara yang ditetapkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda