Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelesaian TGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 TPKN-KKP dapat berkoordinasi dengan pejabat eselon I yang terkait, atasan langsung pihak yang bertanggung jawab, pengampu, ahli waris, atau aparat penegak hukum untuk melakukan upaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara.
Koreksi Anda
