Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyelesaian TGR yang dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab dan telah ditetapkan besarnya pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) oleh pejabat yang berwenang, dapat dilaksanakan dengan cara:
a. penyelesaian secara damai;
b. penyelesaian secara paksa; dan
c. penyelesaian lainnya.
Koreksi Anda
