Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kepala Satuan Kerja wajib menyampaikan laporan informasi awal indikasi kerugian negara hasil pengungkapan informasi awal indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada TPKN KKP melalui pejabat eselon I pada unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
