Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal wajib menyampaikan laporan bulanan hasil penghimpunan informasi awal dan pengklasifikasian pihak yang bertanggung jawab terhadap indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12 kepada Menteri melalui TPKN-KKP.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 5 setelah bulan pelaporan bulan berjalan.
Koreksi Anda
