Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengungkapan informasi awal mengenai indikasi kerugian negara yang telah dihimpun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 wajib dilakukan analisis tindak lanjut. (2) Analisis tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah informasi awal dihimpun. (3) Analisis tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk pengklasifikasian sementara terhadap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau diduga melakukan kelalaian yang dapat merugikan negara. (4) Pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau diduga melakukan kelalaian yang dapat merugikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diklasifikasikan sebagai berikut: a. bendahara; b. pegawai negeri bukan bendahara; atau c. pejabat lainnya. (5) Pengklasifikasian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi: a. referensi nomor dan tanggal laporan terkait; b. kode referensi yang menunjukkan nama, nomor induk pegawai atau nomor pengenal resmi lainnya dari bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lainnya yang terkait dan atasan langsung yang bersangkutan; c. uraian ringkas dugaan perbuatan melawan hukum atau dugaan kelalaian setiap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lainnya; dan d. perhitungan nilai indikasi kerugian negara yang ditaksir akan dibebankan pada pihak yang diduga bertanggung jawab atas indikasi kerugian negara yang terjadi. (6) Informasi awal kerugian negara yang tidak dapat diklasifikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau diduga melakukan kelalaian yang dapat merugikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilindungi kerahasiaan nama dan kedudukannya.
Koreksi Anda