Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kepala satuan kerja wajib menghimpun pengungkapan informasi awal tentang indikasi kerugian negara di unit kerja yang bersangkutan ke dalam catatan kronologis mengenai indikasi kerugian negara yang berasal dari:
a. kekurangan uang yang ada dalam pengelolaannya;
b. kehilangan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya; dan
c. kerusakan dan/atau tidak dapat berfungsinya barang milik negara sebelum berakhir masa ekonomisnya.
Koreksi Anda
