Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap indikasi adanya kerugian negara yang terjadi di lingkungan Kementerian harus ditindaklanjuti melalui penyelesaian kerugian negara.
(2) Inspektur Jenderal wajib menghimpun pengungkapan informasi awal adanya indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam suatu catatan secara berkesinambungan.
(3) Penghimpunan pengungkapan informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima:
a. laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan;
b. laporan hasil pengawasan dari Inspektorat Jenderal;
c. laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah lainnya;
d. laporan hasil pengawasan atas tindak lanjut pemberitahuan atasan langsung bendahara, kepala kantor/satuan kerja, atau masyarakat mengenai indikasi adanya kerugian negara; dan
e. laporan perhitungan ex officio yang dibuat oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala kantor/satuan kerja.
Koreksi Anda
