Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN-KKP mengambil keputusan untuk MENETAPKAN rekomendasi mengenai ada atau tidaknya kerugian negara. (2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara musyawarah dan harus dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah anggota TPKN- KKP. (3) Apabila pengambilan keputusan dengan cara musyawarah tidak tercapai, pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan suara terbanyak.
Koreksi Anda