Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan kerja dapat membentuk TPKN Ad Hoc yang bertugas membantu TPKN-KKP menyelesaikan kerugian negara yang terjadi di unit kerjanya dengan persetujuan pejabat eselon I pada unit kerja yang bersangkutan.
(2) Kepala Satuan Kerja wajib memberitahukan pembentukan TPKN Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada TPKN KKP melalui pejabat eselon I pada unit kerja yang bersangkutan.
(3) Masa kerja TPKN Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari TPKN KKP dan pejabat eselon I pada unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
