Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) TPKN-KKP beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang anggota dan paling banyak 15 (lima belas) orang anggota dengan jumlah anggota ganjil.
(2) Keanggotaan TPKN-KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri sebagai pengarah;
b. Sekretaris Jenderal sebagai ketua merangkap anggota;
c. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua merangkap anggota;
d. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris merangkap anggota;
e. pejabat lain yang berasal dari unit kerja bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum dan bidang lain yang terkait sebagai anggota.
(3) Masa kerja TPKN-KKP selama 1 (satu) tahun sesuai tahun anggaran berjalan dan ditinjau kembali setiap tahun.
Koreksi Anda
