Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN-KKP beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang anggota dan paling banyak 15 (lima belas) orang anggota dengan jumlah anggota ganjil. (2) Keanggotaan TPKN-KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri sebagai pengarah; b. Sekretaris Jenderal sebagai ketua merangkap anggota; c. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua merangkap anggota; d. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris merangkap anggota; e. pejabat lain yang berasal dari unit kerja bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum dan bidang lain yang terkait sebagai anggota. (3) Masa kerja TPKN-KKP selama 1 (satu) tahun sesuai tahun anggaran berjalan dan ditinjau kembali setiap tahun.
Koreksi Anda