Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) TPKN-KKP yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) bersifat ex-officio.
(2) TPKN-KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Menteri dalam rangka menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) TPKN-KKP melaksanakan kegiatan:
a. verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti tambahan secara cermat dan tepat tentang terjadinya perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melalaikan kewajiban;
b. perhitungan besaran jumlah kerugian negara secara nyata dan pasti;
c. penetapan pihak yang bertanggung jawab;
d. penilaian terhadap harta kekayaan milik pihak yang bertanggung jawab untuk dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara;
e. penetapan/penetapan kembali pembebanan ganti kerugian negara atau penghapusan/pembebasan pengenaan ganti kerugian negara;
f. pengusulan/pengusulan kembali atau pemberian pertimbangan/ pertimbangan kembali mengenai pembebanan ganti kerugian negara atau tentang penghapusan/pembebasan pengenaan ganti kerugian negara kepada bendahara;
g. penyelesaian TGR atas penetapan ganti kerugian negara melalui penyelesaian secara damai atau secara paksa;
h. penyampaian penetapan pengenaan ganti kerugian negara atau penghapusan/pembebasan pengenaan ganti kerugian negara beserta penyelesaian TGR;
i. penelitian kembali atas banding/keberatan setiap penetapan pembebanan ganti kerugian negara;
j. penelitian pola atau modus kerugian negara yang terjadi untuk tindak pencegahan kerugian negara di lingkungan Kementerian;
k. pengintegrasian penyelesaian TGR ke dalam kegiatan pada rencana kerja satuan kerja dari pihak yang bertanggung jawab;
l. pencatatan akuntansi atas pengakuan kerugian negara, penghapusan kerugian negara, dan penerimaan negara dari penyetoran TGR; dan
m. penatausahaan, pencocokan data perkembangan, dan pembuatan laporan perkembangan penyelesaian kerugian negara.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), TPKN KKP dapat membentuk tim ad hoc.
Koreksi Anda
