Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Tata cara penyelesaian kerugian negara ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. penegakan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian;
b. penjagaan atas hak dan aset negara di lingkungan Kementerian;
c. optimalisasi pemulihan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian; dan
d. peningkatan disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
