Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyelesaian kerugian negara ditetapkan dengan tujuan untuk: a. penegakan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian; b. penjagaan atas hak dan aset negara di lingkungan Kementerian; c. optimalisasi pemulihan pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian; dan d. peningkatan disiplin dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda