Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lain di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
