Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Tuntutan ganti kerugian negara yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses pengembalian kerugian negara yang dilakukan terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya yang dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian negara yang nyata dan pasti telah terjadi. 3. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang milik negara. 4. Pegawai negeri yang selanjutnya disebut pegawai adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat kepegawaian yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan kepegawaian yang berlaku. 5. Perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan salah atau melanggar hukum administrasi negara dan/atau hukum perdata, baik disengaja ataupun tidak, yang dapat menyebabkan kerugian/kerusakan/kecelakaan pada orang lain. 6. Melalaikan kewajiban adalah mengabaikan segala sesuatu yang dapat dan semestinya dilakukan dan/atau tidak menjalankan kewajiban secara hati-hati, yang karenanya seharusnya dapat mencegah terjadinya kerugian negara secara nyata dan pasti. 7. Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 8. Pengungkapan informasi awal tentang kerugian negara adalah teridentifikasinya suatu transaksi, atau kejadian keuangan, atau peristiwa hukum lainnya yang mengindikasikan terjadinya perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara. 9. Pihak yang bertanggung jawab adalah bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tersangkut atau ikut serta dalam perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan kerugian negara. 10. Pejabat lain adalah penyelenggara negara selain pegawai negeri, yang menjabat atau memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi negara dalam wilayah hukum negara dan mempergunakan anggaran yang seluruhnya atau sebagian berasal dari negara termasuk pegawai pada badan layanan umum. 11. Tim penyelesaian kerugian negara Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat TPKN-KKP, adalah tim yang dibentuk dalam rangka menangani penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 12. Surat keterangan tanggung jawab mutlak, yang selanjutnya disingkat SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 13. Surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara, yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara yang terjadi, yang ditujukan kepada pegawai yang bersangkutan, pengampu, atau ahli waris, yang telah melakukan perbuatan merugikan negara dimaksud. 14. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 15. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. 16. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda