Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini digunakan sebagai dasar untuk menyelesaikan saldo indikasi kerugian negara yang masih terbuka pada saat Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan yang mengatur tentang TGR di lingkungan Kementerian tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
