Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan TPKN-KKP dapat menyampaikan masukan kepada Menteri mengenai modus operandi terjadinya kerugian negara sebagai bahan pembuatan kebijakan inisiatif anti korupsi dan pembinaan sistem pengendalian internal pemerintah. (2) Modus operandi terjadinya kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang teridentifikasi didesiminasikan kepada seluruh satuan kerja bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id