Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap SKTJM, SKP2KS, Surat Keputusan Pembebasan, serta lampiran bukti setor wajib dicatat dalam daftar kerugian negara dan dalam sistem akuntansi instansi dari satuan kerja sebagai Piutang TGR.
Koreksi Anda