Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) TPKN-KKP wajib menyelenggarakan penatausahaan dan menyimpan bukti berkenaan dengan proses penyelesaian TGR.
(2) Pejabat eselon I dan atasan langsung pihak yang bertanggung jawab wajib menyelenggarakan penatausahaan dan menyimpan bukti berkenaan dengan penagihan dan penyetoran.
Koreksi Anda
