Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN-KKP wajib menyelenggarakan penatausahaan dan menyimpan bukti berkenaan dengan proses penyelesaian TGR. (2) Pejabat eselon I dan atasan langsung pihak yang bertanggung jawab wajib menyelenggarakan penatausahaan dan menyimpan bukti berkenaan dengan penagihan dan penyetoran.
Koreksi Anda