Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap indikasi kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara, rekomendasi TPKN- KKP disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pertimbangan rekomendasi ditetapkan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap perbuatan melanggar hukum yang mempunyai indikasi tindak pidana korupsi, rekomendasi TPKN-KKP disampaikan kepada pejabat yang berwenang menangani tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda