Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain dengan nilai di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri untuk mendapat saran yang dapat dipakai sebagai salah satu pertimbangan dalam MENETAPKAN rekomendasi TPKN-KKP. (2) TPKN-KKP dapat mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara apabila tidak terdapat cukup bukti untuk menyatakan telah terjadi perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban oleh pihak yang diduga bertanggung jawab.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id