Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima laporan dari Tim Ad Hoc dan TPKN Ad Hoc, TPKN-KKP paling lama 1 (satu) bulan harus bersidang untuk MENETAPKAN menerima atau menolak hasil verifikasi dan klarifikasi dari Tim Ad Hoc dan TPKN Ad Hoc.
(2) Masing-masing anggota TPKN-KKP wajib memberikan pendapat tertulis yang melandasi persetujuan atau penolakannya terhadap hasil verifikasi dan klarifikasi dari Tim Ad Hoc dan TPKN Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) TPKN-KKP menyampaikan rekomendasi kepada Menteri terhadap hasil verifikasi dan klarifikasi TPKN-KKP untuk mendapatkan penetapan pembebanan ganti kerugian negara atau penghapusan pengenaan kerugian negara.
(4) Besaran pembebanan ganti kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan TPKN-KKP.
(5) Penetapan pembebanan ganti kerugian negara atau penghapusan pengenaan kerugian negara ditandatangani oleh:
a. Kepala Biro Keuangan atas nama Menteri untuk kerugian negara dengan nilai sampai dengan Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
b. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk kerugian negara dengan nilai di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah); dan
c. Menteri dengan nilai di atas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Koreksi Anda
