Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPKN Ad Hoc wajib menyampaikan laporan hasil verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada Ketua TPKN-KKP sesuai dengan batas waktu penugasannya.
Koreksi Anda