Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
TPKN Ad Hoc wajib menyampaikan laporan hasil verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada Ketua TPKN-KKP sesuai dengan batas waktu penugasannya.
Koreksi Anda
