Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN Ad Hoc membantu TPKN-KKP dalam melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dengan melakukan verifikasi dan pengumpulan dokumen bukti tambahan. (2) Dokumen bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan hasil pengawasan/pemeriksaan/evaluasi yang direferensikan sebagai sumber pengungkapan informasi awal tentang adanya kerugian negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan negara serta tugas pokok dan fungsi pihak yang bertanggung jawab; b. dokumen perbendaharaan seperti daftar isian pelaksanaan anggaran, laporan barang milik negara, laporan keuangan, surat permintaan pembayaran, surat perintah pencairan dana, atau kontrak; dan c. surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara, pejabat perbendaharaan lainnya, serta surat pengangkatan kepegawaian. (3) Selain melakukan verifikasi dan pengumpulan dokumen bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPKN Ad Hoc dapat melakukan klarifikasi dan mencari bukti tambahan lain dari seluruh pejabat di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id