Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai:
a. ada atau tidaknya suatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban dari indikasi kerugian negara yang diungkapkan dalam dugaan sementara;
b. jumlah atau besarnya kerugian negara yang nyata dan pasti jika terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban telah terjadi;
c. pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara secara sendiri- sendiri atau secara tanggung renteng; dan
d. usulan pembebanan ganti kerugian negara terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda
