Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TPKN-KKP wajib melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti dan laporan informasi tambahan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Koreksi Anda