Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lain di lingkungan Kementerian wajib diselesaikan dengan penggantian kerugian negara. (2) Penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan penyelesaian kerugian negara. (3) Tahapan penyelesaian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pengungkapan informasi awal kerugian negara; b. pembuktian kerugian negara; c. rekomendasi pengenaan pembebanan ganti kerugian negara; d. penyelesaian TGR; e. penagihan dan penyetoran; dan f. penatausahaan dan akuntansi. (4) Pelaksanaan penggantian kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPKN-KKP yang dibentuk oleh Menteri.
Koreksi Anda