Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Obat ikan yang berasal dari luar negeri dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA setelah memperoleh Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan.
(2) Untuk memperoleh Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir atau instansi/lembaga
pemerintah/swasta harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, yang paling sedikit memuat:
a. nama dagang/merek obat ikan;
b. nama dan alamat pemohon;
c. nama produsen obat ikan;
d. negara asal obat ikan;
e. klasifikasi obat ikan;
f. bentuk obat ikan;
g. jenis sediaan obat ikan;
h. ukuran kemasan;
i. maksud pemasukan obat ikan;
j. jumlah obat ikan;
k. pelabuhan muat; dan
l. pelabuhan tempat pemasukan.
(3) Permohonan yang diajukan oleh importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan;
b. daftar kemasan (packing list) yang memuat jenis, jumlah (quantity), dan satuan volume/berat.
(4) Permohonan yang diajukan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin), dengan menunjukkan aslinya;
b. fotokopi Sertifikat atau Surat Keterangan Sudah Diperjualbelikan (Certificate of Free Sale), dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (Certificate of Good Manufacturing Practice) dari institusi yang berwenang di negara asal, dengan menunjukkan aslinya;
d. fotokopi Sertifikat Bukan Produk Rekayasa Genetika (Certificate Non Genetically Modified Organism), untuk obat ikan sediaan biologik yang bukan hasil rekayasa genetika, dengan menunjukkan aslinya;
e. data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c; dan
f. daftar kemasan (packing list) yang memuat jenis, jumlah (quantity), dan satuan volume/berat.
(5) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi dokumen dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima permohonan secara lengkap.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan:
a. Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan; atau
b. Surat Penolakan Pemasukan Obat Ikan, disertai dengan alasan penolakan.
(7) Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, paling sedikit memuat:
a. nama dagang/merek obat ikan;
b. nama importir;
c. alamat importir;
d. nomor pendaftaran obat ikan;
e. nama produsen obat ikan;
f. negara asal obat ikan;
g. klasifikasi obat ikan;
h. bentuk obat ikan;
i. jenis sediaan obat ikan;
j. ukuran kemasan;
k. maksud pemasukan obat ikan;
l. jumlah obat ikan;
m. pelabuhan muat;
n. pelabuhan tempat pemasukan; dan
o. masa berlaku Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan.
(8) Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pemasukan dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(9) Bentuk dan format Surat Keterangan Pemasukan Obat Ikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
