Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
Produsen atau importir yang telah memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan wajib menjaga konsistensi mutu obat ikan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.
Koreksi Anda
