Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan dapat dilakukan penggantian apabila Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan asli rusak atau hilang.
(2) Untuk memperoleh penggantian Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan asli dalam hal Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan rusak, atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan hilang.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
Koreksi Anda
