Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan dapat dilakukan perubahan apabila terjadi perubahan data administrasi, yang meliputi: a. nama produsen/importir; b. alamat produsen/importir; c. alamat tempat produksi; d. nama pemberi lisensi; dan/atau e. nama dagang/merek obat ikan. (2) Untuk memperoleh perubahan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau importir harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sejak adanya perubahan data administrasi dengan melampirkan: a. fotokopi Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang akan dilakukan perubahan; dan b. penjelasan alasan perubahan data administrasi. (3) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima permohonan perubahan data administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi dokumen. (4) Berdasarkan hasil verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan: a. Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang baru; atau b. Surat Penolakan, disertai dengan alasan penolakan. (5) Apabila Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang baru telah diterbitkan, maka dalam waktu bersamaan pemohon harus mengembalikan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang dilakukan perubahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id