Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(2) Permohonan perpanjangan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berakhirnya Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.
(3) Untuk memperoleh perpanjangan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang akan diperpanjang;
b. laporan hasil pengujian mutu terbaru;
c. data teknis, yang meliputi:
1) merek dagang dan komposisi obat ikan;
2) proses pembuatan sediaan obat ikan;
3) pemeriksaan sediaan obat ikan, yang meliputi pemerian, metode uji dan hasil uji kualitatif dan kuantitatif, dilampiri sertifikat analisa;
4) keterangan tentang wadah, bungkus, tutup;
5) keterangan tentang penandaan, berupa tulisan dan/atau gambar yang dicantumkan pada pembungkus wadah atau etiket dan brosur; dan 6) surat pernyataan bermeterai dari pemohon bahwa tidak ada perubahan komposisi dan indikasi serta cara penggunaan obat ikan.
(4) Mekanisme perpanjangan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan secara mutatis mutandis berpedoman pada ketentuan Pasal 19.
Koreksi Anda
