Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b atau ayat (6) huruf b, maka pemohon harus mengambil kembali dokumen permohonan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
(2) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja pemohon tidak mengambil dokumen permohonan, maka dokumen permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
