Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal:
a. meneruskan dokumen yang dinyatakan lengkap kepada Tim Penilai Obat Ikan untuk dilakukan evaluasi teknis; atau
b. menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan, apabila dokumen tidak lengkap.
(3) Tim Penilai Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan evaluasi teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. verifikasi dan analisis secara ilmiah atas data-data teknis yang tercantum di dalam dokumen permohonan;
b. verifikasi hasil pengujian mutu dengan data teknis; dan
c. verifikasi hasil pengujian lapang dengan data teknis.
(5) Hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(6) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menerbitkan:
a. Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan, bagi obat ikan yang memenuhi persyaratan; atau
b. Surat Penolakan Pendaftaran Obat Ikan, yang disertai dengan alasan penolakan terhadap obat ikan yang tidak memenuhi persyaratan.
(7) Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a memuat:
a. nomor pendaftaran obat ikan;
b. nama produsen/importir obat ikan;
c. alamat lengkap produsen/importir obat ikan;
d. alamat tempat produksi obat ikan;
e. nama produsen obat ikan di luar negeri;
f. nama pemberi lisensi;
g. nama dagang/merek obat ikan;
h. klasifikasi obat ikan;
i. bentuk obat ikan;
j. jenis sediaan obat ikan;
k. komposisi obat ikan;
l. ukuran kemasan; dan
m. masa berlaku Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.
(8) Bentuk dan format Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan tugas Tim Penilai Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
