Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data teknis obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dituangkan dalam formulir yang terdiri atas: a. merek dagang dan komposisi obat ikan; b. proses pembuatan sediaan obat ikan; c. pemeriksaan obat ikan dan bahan baku yang digunakan; d. pemeriksaan stabilitas; e. daya farmakologi; f. publikasi percobaan klinis di lapangan; g. keterangan tentang wadah, bungkus, tutup; dan h. keterangan tentang penandaan, berupa tulisan dan/atau gambar yang dicantumkan pada pembungkus wadah atau etiket dan brosur. (2) Formulir data teknis obat ikan untuk pemeriksaan stabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi obat ikan: a. jenis mineral yang berbentuk serbuk (powder) yang masa kadaluarsanya di bawah 1 (satu) tahun; b. desinfektan; dan/atau c. bahan alami. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian formulir data teknis obat ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda