Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), produsen atau importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. laporan hasil pengujian mutu;
b. laporan hasil pengujian lapang, untuk obat ikan yang memerlukan pengujian lapang; dan
c. data teknis obat ikan.
(2) Permohonan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan bagi obat ikan yang berasal dari pemasukan dari luar negeri, selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan:
a. fotokopi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin ), dengan menunjukkan aslinya;
b. fotokopi Sertifikat atau Surat Keterangan Sudah Diperjualbelikan (Certificate of Free Sale), dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (Certificate of Good Manufacturing Practice) dari institusi yang berwenang di negara asal, dengan menunjukkan aslinya;
d. fotokopi Sertifikat Bukan Produk Rekayasa Genetika (Certificate Non Genetically Modified Organism), untuk obat ikan sediaan biologik yang bukan produk rekayasa genetika, dengan menunjukkan aslinya;
e. fotokopi Surat Penunjukan Keagenan atau Distributor (Letter of Appointment) dari produsen di luar negeri kepada perusahaan importir di INDONESIA, dengan menunjukkan aslinya; dan
f. fotokopi Surat Keterangan Pemasukan Sampel Obat Ikan.
(3) Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (Certificate of Good Manufacturing Practice) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit setara dengan CPOIB.
Koreksi Anda
