Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Obat ikan yang disediakan oleh produsen atau importir wajib memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.
(2) Kewajiban memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. obat ikan yang disediakan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta; atau
b. obat alami yang diolah secara sederhana, tidak mengandung obat keras, dan digunakan untuk kepentingan sendiri.
Koreksi Anda
