Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengaturan mengenai CPOIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) belum ditetapkan, maka pembuatan obat ikan mengacu pada ketentuan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB). (2) Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. (3) Permohonan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.26/MEN/2002 tentang Penyediaan, Peredaran, Penggunaan, dan Pengawasan Obat Ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id