Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi darurat dan/atau wabah yang telah ditetapkan oleh Menteri dan belum ada obat ikan yang memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan untuk mengatasi kondisi darurat dan/atau wabah tersebut, maka obat ikan yang memenuhi persyaratan dapat diberikan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan Sementara.
(2) Untuk memperoleh Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produsen atau impotir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi penjelasan mengenai data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk obat ikan yang berasal dari luar negeri.
(3) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal meneruskan dokumen yang dinyatakan lengkap kepada Tim Penilai Obat Ikan untuk dilakukan evaluasi teknis.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja, Tim Penilai Obat Ikan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal yang berisi persetujuan atau penolakan.
(6) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menerbitkan:
a. Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan Sementara, bagi obat ikan yang memenuhi persyaratan; atau
b. Surat Penolakan, disertai dengan alasan penolakan terhadap obat ikan yang tidak memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
