Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) huruf a berakhir masa berlakunya karena:
a. dicabut karena produsen atau importir obat ikan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan tidak melaksanakan kewajibannya;
b. dicabut karena permintaan pemilik Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan;
c. dicabut karena terbukti secara ilmiah atau berdasarkan referensi lain bahwa obat ikan tersebut berbahaya bagi kesehatan ikan, manusia dan lingkungan;
d. masa berlaku Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan berakhir dan tidak diperpanjang.
(2) Pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
