Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c diberikan kepada produsen atau importir yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan tidak melaksanakan kewajibannya.
Koreksi Anda
