Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diberikan kepada produsen atau importir obat ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan/atau Pasal 39.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada produsen atau importir obat ikan yang tidak memenuhi kewajibannya paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari untuk setiap kali peringatan.
Koreksi Anda
