Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen atau importir obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 26, Pasal 35, dan/atau Pasal 39 dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan; atau
c. pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
