Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pemantauan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), produsen obat ikan wajib membuat laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal mengenai:
a. jumlah, jenis, dan asal bahan baku;
b. jumlah dan jenis obat ikan yang telah diproduksi; dan
c. jumlah obat yang telah diedarkan dan wilayah peredarannya.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pemantauan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), importir obat ikan wajib membuat laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal mengenai:
a. jumlah dan jenis obat ikan yang telah dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
b. jumlah obat ikan yang telah diedarkan dan wilayah peredarannya.
(3) Dalam rangka pembinaan dan pemantauan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), eksportir wajib membuat laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal mengenai:
a. jumlah dan jenis obat ikan yang telah dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA; dan
b. negara tujuan.
(4) Dalam rangka pembinaan dan pemantauan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), distributor obat ikan wajib membuat laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Dinas Provinsi mengenai:
a. jumlah dan jenis obat ikan yang diedarkan; dan
b. wilayah peredaran obat ikan.
(5) Dalam rangka pembinaan dan pemantauan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), depo dan toko obat ikan wajib membuat laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengenai:
a. jumlah dan jenis obat ikan yang diedarkan;
b. nama dokter hewan pemberi resep;
c. wilayah peredaran obat ikan; dan
d. nama pengguna obat ikan untuk obat ikan dengan klasifikasi obat keras dan obat bebas terbatas.
Koreksi Anda
