Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan kembali bahan baku obat ikan atau obat ikan harus melalui tempat pemasukan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id