Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
Pemasukan kembali bahan baku obat ikan atau obat ikan harus melalui tempat pemasukan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31.
Koreksi Anda
