Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan melakukan pemasukan kembali bahan baku obat ikan atau obat ikan yang berasal dari INDONESIA karena ditolak oleh negara pengimpor/negara tujuan wajib melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan kepada Petugas Karantina dan menyerahkan dokumen: a. Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan atau Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan; dan b. Pemberitahuan Ekspor Barang. (2) Petugas Karantina melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja untuk mengetahui keabsahan dan kebenaran dokumen. (3) Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan atau Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan dan Pemberitahuan Ekspor Barang dinyatakan sah apabila diterbitkan oleh instansi yang berwenang. (4) Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan atau Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan dan Pemberitahuan Ekspor Barang dinyatakan benar apabila terdapat kesesuaian antara Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan atau Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan dan Pemberitahuan Ekspor Barang dengan fisik barang yang dimasukkan kembali ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (5) Dalam rangka pemeriksaan kebenaran Surat Keterangan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan atau Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan dan Pemberitahuan Ekspor Barang, Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik di kawasan pabean. (6) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Petugas Karantina menerbitkan: a. Surat Persetujuan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan/Obat Ikan dari Tempat Pemasukan, apabila dokumen lengkap, sah, dan benar, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; atau b. Surat Penolakan Pengeluaran Bahan Baku Obat Ikan/Obat Ikan dari Tempat Pemasukan, apabila dokumen tidak lengkap, tidak sah dan/atau tidak benar. (7) Apabila bahan baku obat ikan atau obat ikan dikenakan tindakan penolakan karena dokumen dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, maka pemilik bahan baku obat ikan atau obat ikan wajib melengkapi kekurangan dokumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Surat Penolakan. (8) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b pemilik bahan baku obat ikan atau obat ikan dapat melengkapi kekurangan dokumen, maka secara mutatis mutandis berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). (9) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak diterimanya Surat Penolakan pemilik bahan baku obat ikan atau obat ikan tidak dapat melengkapi kekurangan dokumen atau bahan baku obat ikan atau obat ikan dikenakan tindakan penolakan karena dokumen dinyatakan tidak sah dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b maka bahan baku obat ikan atau obat ikan tersebut dilakukan pemusnahan. (10) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh Petugas Karantina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id