Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melakukan usaha obat ikan harus melakukan pencatatan terhadap setiap obat ikan yang diedarkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Pasal.id