Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mengedarkan obat ikan yang tidak laik edar. (2) Obat ikan yang tidak laik edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi obat ikan yang: a. tidak memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan; b. mengalami perubahan fisik, yang meliputi tekstur, warna, dan/atau bau; c. telah kadaluarsa; dan/atau d. kemasan, wadah, bungkus dan/atau tutupnya rusak.
Koreksi Anda