Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang mengedarkan obat ikan yang tidak laik edar.
(2) Obat ikan yang tidak laik edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi obat ikan yang:
a. tidak memiliki Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan;
b. mengalami perubahan fisik, yang meliputi tekstur, warna, dan/atau bau;
c. telah kadaluarsa; dan/atau
d. kemasan, wadah, bungkus dan/atau tutupnya rusak.
Koreksi Anda
