Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang akan mengedarkan obat ikan ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA harus mempunyai Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan.
(2) Untuk memperoleh Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal yang paling sedikit memuat:
a. nama dagang/merek obat ikan;
b. nama dan alamat pemohon;
c. nama produsen obat ikan;
d. negara tujuan;
e. klasifikasi obat ikan;
f. bentuk obat ikan;
g. jenis sediaan obat ikan;
h. ukuran kemasan;
i. maksud pengeluaran obat ikan;
j. jumlah obat ikan; dan
k. pelabuhan tempat pengeluaran.
(3) Permohonan yang diajukan oleh eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan; dan
b. daftar kemasan (packing list) yang memuat jenis, jumlah(quantity), dan satuan volume/berat.
(4) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi dokumen dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan:
a. Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan; atau
b. Surat Penolakan Pengeluaran Obat Ikan, disertai dengan alasan penolakan.
(6) Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, paling sedikit memuat:
a. nama dagang/merek obat ikan;
b. nama dan alamat eksportir;
c. nomor pendaftaran obat ikan;
d. nama produsen obat ikan;
e. negara tujuan;
f. klasifikasi obat ikan;
g. bentuk obat ikan;
h. jenis sediaan obat ikan;
i. ukuran kemasan;
j. maksud pengeluaran obat ikan;
k. jumlah obat ikan;
l. pelabuhan tempat pengeluaran; dan
m. masa berlaku Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan.
(7) Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengeluaran dan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(8) Bentuk dan format Surat Keterangan Pengeluaran Obat Ikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
