Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Teks Saat Ini
Setiap bahan baku obat ikan, sampel obat ikan, atau obat ikan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara
atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan melalui tempat pemasukan atau tempat pengeluaran sebagai berikut:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, dan Panjang di Lampung;
b. seluruh pelabuhan udara internasional; dan/atau
c. pos pemeriksaan lintas batas Entikong.
Koreksi Anda
